HAM dalam Konstitusi Indonesia: Dasar Hukum, Prinsip, dan Implementasi

HAM dalam Konstitusi Indonesia: Dasar Hukum, Prinsip, dan Implementasi


Di Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin dan dilindungi oleh konstitusi yang menjadi landasan hukum bagi perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak individu maupun kelompok. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai HAM dalam Konstitusi Indonesia, termasuk dasar hukum, prinsip-prinsip, implementasi, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakannya. Yuk pahami bersama Sobat!

Baca juga: Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)? Pengertian, Sejarah, dan Pentingnya HAM

Dasar hukum HAM dalam konstitusi Indonesia

Dasar hukum HAM dalam konstitusi Indonesia
Dasar hukum HAM dalam konstitusi Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Dasar hukum HAM dalam konstitusi Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Khususnya tercantum dalam Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 yang secara eksplisit mengatur berbagai hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk berpendapat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum,” yang menunjukkan komitmen negara untuk menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Baca juga: Lembaga Perlindungan HAM: Peran, Fungsi, dan Contoh di Indonesia

Prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi Indonesia

Prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi IndonesiaPrinsip-prinsip HAM dalam konstitusi Indonesia
Prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Prinsip-prinsip HAM dalam konstitusi Indonesia mencakup:

  1. Universalitas. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, suku, agama, jenis kelamin, atau status sosial.
  2. Kesetaraan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama.
  3. Non-diskriminasi. Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh didiskriminasi.
  4. Akuntabilitas. Negara bertanggung jawab untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia warganya.
  5. Martabat manusia. Prinsip-prinsip HAM didasarkan atas pandangan bahwa setiap individu, patut untuk dihargai dan dijunjung tinggi, tanpa memandang usia, budaya, kepercayaan, etnik, ras, gender, orientasi seksual, bahasa, ketidakmampuan atau kelas sosial.
  6. Tak dapat direnggut. Hak yang dimiliki individu tidak dapat dicabut, diserahkan atau dipindahkan.
  7. Tidak dapat dipisahkan. Hak-hak asasi manusia harus dilihat sebagai satu tubuh yang tidak dapat dipisahkan termasuk diantaranya, hak sipil, politik, sosial, ekonomi, budaya dan kolektif.
  8. Saling berkaitan. HAM saling berkaitan satu sama lain, hilangnya salah satu hak akan mengganggu hak yang lainnya.

Baca juga: Hukum Internasional tentang HAM: Prinsip, Instrumen, dan Implementasi

Implementasi HAM dalam sistem hukum Indonesia

Implementasi HAM dalam sistem hukum Indonesia dilakukan melalui berbagai instrumen hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain UUD 1945, terdapat berbagai undang-undang yang mengatur perlindungan HAM, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU No. 26 Tahun 2000”).

Namun, perlu diketahui bahwa UU No. 26 Tahun 2000 telah dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 UU No. 26 Tahun 2000. Lalu, Putusan No. 18/PUU-V/2007, menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 200 sepanjang mengenai kata ”dugaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemerintah juga membentuk lembaga-lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bertugas untuk memantau, melindungi, dan menegakkan HAM di Indonesia. Meskipun demikian, implementasi HAM seringkali menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat dan sumber daya yang terbatas.

Baca juga: Jenis-jenis HAM: Memahami Berbagai Aspek Hak Asasi Manusia

Tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia

Tantangan dalam penegakan HAM di IndonesiaTantangan dalam penegakan HAM di Indonesia
Tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Meskipun telah ada berbagai upaya untuk menegakkan HAM, masih banyak tantangan yang dihadapi, antara lain:

  1. Pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan
  2. Diskriminasi dan intoleransi
  3. Kekerasan dan penyiksaan
  4. Kemiskinan dan ketidakadilan
  5. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang HAM
  6. Kurangnya penegakan hukum
  7. Diskriminasi dan stigma
  8. Keterbatasan sumber daya
  9. Politik dan kebebasan berpendapat

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis, Penyebab, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Kesimpulan

HAM dalam konstitusi Indonesia merupakan landasan penting bagi perlindungan hak-hak individu di negara ini. Meskipun terdapat berbagai instrumen hukum dan lembaga yang dibentuk untuk menegakkan HAM, tantangan dalam implementasinya masih perlu diatasi. Kesadaran masyarakat dan komitmen pemerintah untuk menghormati dan melindungi HAM sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua warga negara. Dengan demikian, upaya penegakan HAM di Indonesia harus terus diperkuat agar hak asasi manusia dapat benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Begini Aturan Hukum LGBT Di Indonesia!

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait HAM dalam konstitusi Indonesia, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Dasar Hukum Salah Tangkap dan Ganti Ruginya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Putusan No. 18/PUU-V/2007.

Referensi

  1. Raisa Qolbina Ibrizzahra, et al. “Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Implementasi Dan Tantangan”. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora. Volume. 1, No. 4 (July 2024). Hlm. 272-280.
  2. Yeni Handayani. Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dan Konstitusi Amerika Serikat. Jurnal RechtsVinding. (Oktober 2014). Hlm. 1-9.





Home Appliance

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *