Pembubaran perusahaan merupakan salah satu tahapan akhir dalam siklus hidup suatu badan usaha. Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk mengakhiri kegiatan operasionalnya, maka proses pembubaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan berbagai tahapan dan prosedur yang cukup kompleks. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pembubaran perusahaan dalam hukum bisnis di Indonesia. Yuk pahami bersama!
Baca juga: Perjanjian Pembiayaan dalam Hukum Bisnis
Pengertian pembubaran perusahaan
Pembubaran perusahaan adalah suatu proses penghentian kegiatan operasional suatu badan usaha secara resmi dan permanen. Setelah dibubarkan, perusahaan tidak lagi memiliki kapasitas hukum untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hukum bisnis, pembubaran perusahaan disebut dengan istilah likuidasi.
Baca juga: Hukum Perjanjian Franchise di Indonesia
Dasar hukum pembubaran perusahaan di Indonesia
Di Indonesia, dasar hukum mengenai pembubaran perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai syarat, prosedur, dan akibat hukum dari pembubaran suatu perseroan terbatas.
Baca juga: Perlindungan Investor dalam Hukum Bisnis
Alasan pembubaran perusahaan
Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan untuk membubarkan sebuah perusahaan. Merujuk pada Pasal 142 ayat (1) UU PT 6 (enam) alasan pembubaran perusahaan, yaitu:
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Adanya penetapan pengadilan;
- Pembubaran berdasarkan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Pembubaran karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- Dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ketentuan Hukum tentang Penawaran Umum Perdana (IPO)
Prosedur pembubaran perusahaan
Prosedur pembubaran perusahaan dalam hukum bisnis umumnya melibatkan beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 142 hingga Pasal 152 UU PT, sebagai berikut:
- Adanya persetujuan pembubaran PT oleh RUPS atau dasar pembubaran lain seperti jangka waktu berdiri, pailit dan atas putusan pengadilan (Pasal 142 UU PT).
- Direksi, dewan komisaris, atau satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada RUPS (Pasal 144 UU PT).
- Pelaksanaan pembubaran dilakukan dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator, dalam hal utang PT dinyatakan lebih banyak proses likuidasi dilakukan oleh kurator.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT, likuidator wajib memberitahukan pembubaran melalui Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 147 UU PT).
- Kewajiban likuidator dalam melakukan inventarisasi dan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi seperti pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang, pengumuman, pembayaran (Pasal 149 UU PT).
- Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang PT lebih besar daripada kekayaan PT, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit PT.
- Kreditur dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Dalam hal RUPS menerima pertanggungjawaban proses likuidasi yang sudah dilakukan dan memberikan pelunasan serta pembebasan kepada likuidator maka dilanjutkan dengan likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 152 ayat (3) UU PT).
- Menteri Hukum dan HAM mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum dalam Surat Kabar dan Berita Negara (Pasal 152 ayat (5) dan (8) UU PT).
Selain itu, perlu Sobat ketahui bahwa pembubaran PT dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha
Peran likuidator dalam pembubaran perusahaan
Dalam pembubaran perusahaan dalam hukum bisnis, likuidator adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan proses likuidasi perusahaan. Tugas utama likuidator adalah:
- Menjual aset perusahaan. Likuidator akan menjual seluruh aset perusahaan untuk mendapatkan dana yang digunakan untuk melunasi utang.
- Melunasi utang perusahaan. Likuidator akan melunasi seluruh utang perusahaan sesuai dengan urutan prioritas yang telah ditetapkan.
- Membagikan sisa harta. Setelah semua utang dilunasi, sisa harta akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham masing-masing.
Baca juga: Pentingnya Due Diligence dalam Bisnis: Menghindari Risiko
Dampak pembubaran perusahaan
Pembubaran perusahaan dalam hukum bisnis memiliki sejumlah dampak yang signifikan, baik terhadap perusahaan itu sendiri maupun terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Beberapa dampak utama dari pembubaran perusahaan dalam hukum bisnis antara lain:
- Berhentinya kegiatan usaha. Setelah dibubarkan, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini berarti perusahaan tidak dapat lagi menghasilkan pendapatan dan keuntungan.
- Hilangnya status badan hukum. Perusahaan yang telah dibubarkan akan kehilangan status badan hukumnya. Akibatnya, perusahaan tidak lagi memiliki hak dan kewajiban secara hukum.
- Penghapusan dari daftar perusahaan. Nama perusahaan akan dihapus dari daftar perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
- Melakukan kewajiban membayar pajak, yaitu pajak yang belum dipotong atau dibayarkan atau temuan lain dalam audit pajak PT.
- Dampak terhadap karyawan. Pembubaran perusahaan akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan. Karyawan yang terkena PHK berhak atas pesangon dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Dampak terhadap kreditor. Kreditor perusahaan berhak untuk mendapatkan pembayaran atas utang-utangnya dari hasil penjualan aset perusahaan. Namun, jika nilai aset perusahaan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utang, maka sebagian atau seluruh utang kreditor mungkin tidak dapat dilunasi.
- Dampak terhadap pemegang saham. Pemegang saham hanya berhak atas sisa harta perusahaan setelah seluruh utang dilunasi. Jika nilai aset perusahaan lebih kecil dari total utang, maka pemegang saham tidak akan mendapatkan bagian dari hasil likuidasi.
Baca juga: Perjanjian Aliansi Strategis dalam Bisnis
Perbedaan pembubaran sukarela dan pailit
Pembubaran perusahaan dalam hukum bisnis dapat dilakukan secara sukarela atau melalui proses pailit. Meskipun keduanya sama-sama bertujuan untuk mengakhiri keberadaan suatu perusahaan, namun terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya.
Pembubaran sukarela umumnya dilakukan secara terencana dan terkendali oleh perusahaan. Proses ini biasanya lebih cepat dan biaya yang dikeluarkan juga lebih rendah dibandingkan dengan proses pailit. Sementara itu, pailit merupakan suatu keadaan di mana perusahaan tidak lagi mampu membayar utang-utangnya. Proses pailit biasanya lebih panjang dan kompleks, serta melibatkan pengawasan dari pengadilan dan kurator.
Berikut perbedaan pembubaran sukarela dan pailit:
Aspek | Pembubaran Sukarela | Pailit |
Inisiatif | Diputuskan oleh pemegang saham atau pengurus perusahaan | Diajukan oleh kreditor atau debitur kepada pengadilan |
Alasan | Berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu perusahaan, keputusan RUPS, atau merger | Ketidakmampuan perusahaan membayar utang yang jatuh tempo |
Prosedur | Relatif lebih sederhana, dilakukan berdasarkan keputusan internal perusahaan | Lebih kompleks, melibatkan proses peradilan dan pengawasan oleh kurator |
Dampak terhadap kreditor | Kreditor akan mendapatkan pembayaran atas utang-utangnya sesuai dengan urutan prioritas yang telah ditetapkan | Kreditor akan mendapatkan pembayaran atas utang-utangnya melalui proses lelang aset perusahaan |
Dampak terhadap reputasi perusahaan | Dampaknya lebih kecil dibandingkan dengan pailit | Dampaknya lebih besar, karena pailit dianggap sebagai kegagalan bisnis yang serius |
Baca juga: Perjanjian Pengalihan Saham dalam Hukum Bisnis
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait pembubaran perusahaan dalam hukum bisnis, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cara Melindungi Rahasia Dagang dalam Bisnis
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Referensi
- M. Yahya Harahap. “Hukum Perseroan Terbatas”. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.