Perlindungan Hukum Ibu Hamil dan Menyusui

Perlindungan Hukum Ibu Hamil dan Menyusui


Hak maternitas adalah hak asasi manusia yang melekat khusus pada perempuan karena fungsi reproduksinya, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, serta menyusui. Fungsi ini bukan hanya bersifat personal, melainkan juga sosial karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan manusia dan bangsa. Oleh karena itu, penting untuk melindungi hak maternitas perempuan, terutama bagi ibu hamil dan menyusui. Mari kita bahas mengenai perlindungan hukum ibu hamil dan menyusui dengan artikel di bawah ini. 

Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Keluarga

Hak-hak ibu hamil dan menyusui yang dilindungi hukum

Hak-hak ibu hamil dan menyusui yang dilindungi hukum
Hak-hak ibu hamil dan menyusui yang dilindungi hukum (Sumber: Shutterstock)

Di Indonesia, terdapat beberapa perlindungan hukum ibu hamil untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak selama masa kehamilan dan menyusui. Berikut hak-hak utama dari ibu hamil dan menyusui yang dilindungi oleh hukum:

  1. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Jika PHK dilakukan dengan alasan tersebut maka batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang disebutkan bahwa setiap ibu yang melaksanakan haknya (cuti melahirkan) tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.

  1. Hak atas kesehatan dan pemeriksaan kehamilan

Pasal 40 ayat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa upaya kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu yang dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan. Setiap ibu berhak memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.

  1. Hak atas cuti melahirkan 

Pasal 4 ayat (3) UU KIA, menyebutkan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selama masa cuti ini, setiap ibu berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama dan bulan keempat, serta sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

  1. Selain ibu, seorang ayah, atau dalam hal ini suami, juga berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri

Pasal 6 UU KIA menyebutkan bahwa seorang suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. 

  1. Hak ibu untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif 

Setiap ibu berhak untuk memberikan ASI eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian ASI dilanjutkan hingga anak berusia 2 (dua) tahun yang disertai pemberian makanan pendamping. Hak ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU KIA.

  1. Hak fasilitas untuk menyusui

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu menyatakan bahwa setiap pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus memberikan kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam dan/atau luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah ASI pada waktu kerja di tempat kerja. Pemberian kesempatan ini dapat berupa penyediaan ruang ASI sesuai standar.

Baca juga: Kewajiban Nafkah dalam Hukum Keluarga: Hak, Tanggung Jawab, dan Aturan Hukumnya

Dasar hukum perlindungan ibu hamil dan menyusui

Perlindungan hukum ibu hamil dan menyusui di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak sekaligus mendorong pemberian ASI eksklusif. Berikut adalah dasar hukum perlindungan ibu hamil dan menyusui di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Undang-Undang ini mengatur terkait hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penyelenggaraan kesejahteraan, data dan informasi, serta partisipasi masyarakat. Undang-Undang ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, sehingga dapat mewujudkan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan. 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini memberikan perlindungan kepada ibu hamil dan menyusui agar terbebas dari PHK saat masa kehamilan dan menyusui. 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-Undang ini memberikan jaminan pada ibu hamil dan menyusui untuk dapat memperoleh akses kesehatan yang sesuai standar guna memaksimalkan perannya dalam kehamilan, melahirkan, dan menyusui.

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)

Pasal 11 dalam konvensi ini mengatur hak perempuan untuk bekerja tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal hak-hak terkait kehamilan dan menyusui. Indonesia meratifikasi konvensi ini, yang mengharuskan negara untuk memberikan perlindungan terhadap ibu hamil dan menyusui.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil?

Upaya peningkatan perlindungan hukum ibu hamil dan menyusui

Upaya peningkatan perlindungan hukum ibu hamil dan menyusuiUpaya peningkatan perlindungan hukum ibu hamil dan menyusui
Upaya peningkatan perlindungan hukum ibu hamil dan menyusui (Sumber: Shutterstock)

Perlindungan hukum ibu hamil dan menyusui telah dijamin oleh konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Contohnya hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan pada Pasal 28B ayat (1), hak atas rasa aman untuk melakukan sesuatu yang merupakan hak asasinya pada Pasal 28G ayat (1), hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan pada Pasal 28H ayat (2), dan hak untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apapun pada Pasal 28I ayat (2).

Dalam bentuk peningkatan lebih lanjut mengenai perlindungan hukum ibu hamil dan menyusui, pada tahun 2024 lalu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Undang-undang ini menjamin perlindungan hukum ibu hamil dan anak dalam infrastruktur transportasi publik, tempat kerja, dan juga ruang publik. 

Baca juga: Apa Hukum Akad Nikah Tanpa Wali Dari Pihak Perempuan?

Studi kasus dan contoh nyata

Contoh kasus pelanggaran hak ibu hamil dan menyusui terjadi pada PT. Alpen Food Industry (PT. AFI) di tahun 2019. Pekerja pada PT. AFI melakukan mogok kerja setelah merasa bahwa perusahaan telah melanggar hak-hak mereka. Salah satu isu utama yang menjadi pemicu dari mogok kerja ini adalah kebijakan shift malam bagi buruh perempuan yang sedang hamil. Karena hal tersebut, terdapat 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir dari total 359 buruh perempuan yang bekerja pada PT. AFI.

Hal tersebut jelas melanggar Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Upaya K3 yang dimaksud adalah memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sehingga pekerja perempuan yang sedang hamil dapat meminta untuk melakukan pekerjaan yang tidak berat dan berbahaya sebagai bentuk jaminan keselamatan untuk dirinya. 

Selain contoh kasus pelanggaran hak ibu hamil dan menyusui diatas, terdapat contoh dari pemenuhan hak ibu hamil dan menyusui pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Pada lembaga pemasyarakatan ini, warga binaan ibu hamil atau menyusui diberikan kamar yang terpisah dari warga binaan perempuan lainnya. Hal tersebut dilakukan supaya para ibu yang sedang hamil atau menyusui memiliki privasi sendiri dan terhindar dari risiko penularan penyakit dari warga binaan perempuan lain kepada bayi maupun calon bayi.

Para ibu hamil juga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan atas bayi yang dikandungnya minimal 3 (tiga) kali dalam sebulan. Hal ini selaras dengan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa rumah tahanan negara atau sejenisnya dalam melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok khusus, yang salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Baca juga: Nikah Beda Agama: Aspek Hukum dan Dampaknya di Indonesia

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 5.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait perlindungan hukum ibu hamil, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Persetujuan Adopsi Anak: Proses dan Implikasi Hukumnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW)
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu

Referensi

  1. W. Nopianti. “Tuntutan Pekerja Terhadap Hak Maternitas Bagi Tenaga Kerja Wanita Hamil yang Tidak Di Penuhi Secara Keadilan Ditinjau dari Perspektif Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Studi Kasus PT. Alpen Food Industry Bekasi)”. Unes Law Review, Vol. 6 No. 3 (2024). Hlm. 8941-8952.
  2. D. F. Hidayah. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Narapidana Perempuan Hamil dan Menyusui (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram). (Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2019) Diakses dari





Home Appliance

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *